Terbukti Edarkan Narkoba, Aiptu Abdul Latif di Jerat Hukuman Mati.
Surabaya, www.jejakkasus.info - Akibat menentang atensi Presiden edarkan Narkoba terdakwa Aiptu Abdul Latif, oknum anggota polisi yang sudah di Nonaktifkan di Wilayah Hukum Polsek Sedati, Polres Sidoarjo, yang terlibat peredaran sabu (tengah) digelandang usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aiptu Abdul Latif dan rekannya Indri Rahmawati terbukti bersalah dengan memiliki, menyimpan dan sengaja mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ferdinandus menjatuhkan hukuman mati kepada Aiptu Abdul Latif, mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo dan istri sirinya Indri Rahmawati karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kg.
Indri dan Suaminya keduanya dinyatakan bersalah bersalah karena kedapatan barang haram dan di anggap melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula saat anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Indri Rachmawati di daerah Sedati, Sidoarjo pada bulan juni 2015 lalu, terbukti di tangan Indri kedapatan barang bukti (BB), 5 paket sabu dan 22 butir ekstasi. Lantas Pilosi mengembangkan kasus tersebut, dan ternyata barang haram itu milik suami sirinya yakni Abdul Latif. (Pria Sakti).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ferdinandus menjatuhkan hukuman mati kepada Aiptu Abdul Latif, mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo dan istri sirinya Indri Rahmawati karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kg.
Indri dan Suaminya keduanya dinyatakan bersalah bersalah karena kedapatan barang haram dan di anggap melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula saat anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Indri Rachmawati di daerah Sedati, Sidoarjo pada bulan juni 2015 lalu, terbukti di tangan Indri kedapatan barang bukti (BB), 5 paket sabu dan 22 butir ekstasi. Lantas Pilosi mengembangkan kasus tersebut, dan ternyata barang haram itu milik suami sirinya yakni Abdul Latif. (Pria Sakti).

0 Response to "Terbukti Edarkan Narkoba, Aiptu Abdul Latif di Jerat Hukuman Mati."
Post a Comment