Maling Bung Benih Pohon Bambu Di Desa Blentreng Gondang, Marak' Kanit dan Kapolsek Gondang Belum ambil sikap.
Gondang Mojokerto, www.jejakkasus.info - Terkait informasi maraknya pencurian Bung benih pohon bambu di alas atau hutan wilayah hukum Gondang Kabupaten Mojokerto, yang di kantongi Jejak Kasus, Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), turun lapangan.
Dalam investigasi di lapangan membuktikan kebenarannya bahwa dugaan warga maling Bung benih pohon bambu pelakunya tidak jauh dari Desa Blentreng, dugaan kuat pelaku tersebut adalah warga Desa Blentreng pemain lama, sehingga pada tanggal 20 maret 2016 Pimpinan NGO HDIS/ Jejak Kasus yakni Supriyanto menghubungi Kanit Polsek dan Kapolsek Gondang perihal Laporan dan Pelaporan.
Sejauh ini pelaku maling Bung masih beraktifitas dan marak, yang di sesalkan warga, kepada oknum Kanit dan Oknum Kapolsek Gondang belum adavtindakan Tegas.
Padahal menurut Supriyanto pelaku jelas jelas merusak hutan lindung, hal tersebut bisa di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Yakni: Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.
Bersambung. (Pria Sakti).
Dalam investigasi di lapangan membuktikan kebenarannya bahwa dugaan warga maling Bung benih pohon bambu pelakunya tidak jauh dari Desa Blentreng, dugaan kuat pelaku tersebut adalah warga Desa Blentreng pemain lama, sehingga pada tanggal 20 maret 2016 Pimpinan NGO HDIS/ Jejak Kasus yakni Supriyanto menghubungi Kanit Polsek dan Kapolsek Gondang perihal Laporan dan Pelaporan.
Sejauh ini pelaku maling Bung masih beraktifitas dan marak, yang di sesalkan warga, kepada oknum Kanit dan Oknum Kapolsek Gondang belum adavtindakan Tegas.
Padahal menurut Supriyanto pelaku jelas jelas merusak hutan lindung, hal tersebut bisa di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Yakni: Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.
Bersambung. (Pria Sakti).

0 Response to "Maling Bung Benih Pohon Bambu Di Desa Blentreng Gondang, Marak' Kanit dan Kapolsek Gondang Belum ambil sikap."
Post a Comment