Rapat Paripurna, Politisi PDIP Usut Bentuk Pansus Akademis Abal - Abal
BONDOWOSO, www.jejakkasus.info - Rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah tahun 2016 kabupaten bondowoso yang di gelar di graha paripurna gedung DPRD bondowoso (21/3) membuahkan hasil yang sangat menegangkan.
Dari 7 raperda yang di ajukan terdapat 3 yang di terima oleh DPRD, 2 di tolak dan 2 di pending dengan memerlukan kajian lebih lanjut.
Adapaun Raperda yang di tolak dan di pending adalah raperda terkait IMB,IUJK, Ketertiban umum dan perubahan nama kecamatan sempol menjadi Kecamatan ijent. Raperda yang di terima adalah kawasan bebas rokok. Serta Raperda penanaman modal dan Dana pilkada periode 2018 -2021
Dari salah satu yang di tolak yakni Raperda tentang ketertiban umum rasa rasanya akan berbuntut panjang. Dari hasil uraian Irwan Bachtiar di dalam sidang maka akan di bentuk pansus.
Saat Irwan di konfermasi beberapa media menuturkan, bahwa akan di bentuk pansus.
” Kami akan bentuk pansus untuk penyelidikan terkait dugaan naskah akademis abal abal raperda ketertiban umum. Karena dalam pembuatan naskah akademis menggunakan keuangan negara dan kami menduga bahwa naskah akademis tentang raperda ketertiban umum hasil dari copy paste naskah kabupaten lain. Dan nantinya akan kami berikan rekomendasi hasil pansus kepada pihak aparat hukum untuk di lakukan pengusutan sampai tuntas karena saya beranggapan ini ada bentuk tindakan pidana korupsi.”Tegasnya dengan nada yang sangat geram. (Yus).
Dari 7 raperda yang di ajukan terdapat 3 yang di terima oleh DPRD, 2 di tolak dan 2 di pending dengan memerlukan kajian lebih lanjut.
Adapaun Raperda yang di tolak dan di pending adalah raperda terkait IMB,IUJK, Ketertiban umum dan perubahan nama kecamatan sempol menjadi Kecamatan ijent. Raperda yang di terima adalah kawasan bebas rokok. Serta Raperda penanaman modal dan Dana pilkada periode 2018 -2021
Dari salah satu yang di tolak yakni Raperda tentang ketertiban umum rasa rasanya akan berbuntut panjang. Dari hasil uraian Irwan Bachtiar di dalam sidang maka akan di bentuk pansus.
Saat Irwan di konfermasi beberapa media menuturkan, bahwa akan di bentuk pansus.
” Kami akan bentuk pansus untuk penyelidikan terkait dugaan naskah akademis abal abal raperda ketertiban umum. Karena dalam pembuatan naskah akademis menggunakan keuangan negara dan kami menduga bahwa naskah akademis tentang raperda ketertiban umum hasil dari copy paste naskah kabupaten lain. Dan nantinya akan kami berikan rekomendasi hasil pansus kepada pihak aparat hukum untuk di lakukan pengusutan sampai tuntas karena saya beranggapan ini ada bentuk tindakan pidana korupsi.”Tegasnya dengan nada yang sangat geram. (Yus).
0 Response to "Rapat Paripurna, Politisi PDIP Usut Bentuk Pansus Akademis Abal - Abal"
Post a Comment