-->

 Kejari Panyabungan Lamban perihal penanganan Pelaku Kasus Kurupsi Program Sertifikasi tahun 2008

MADINA, www.jejakkasus.info - Masyarakat mandailing natal khususnya batahan IV berharap agar kejagung mendesak kejari panyabungan untuk menetapkan status tersangka terhadap kasus dugaan korupsi pensertifikatan masyarakat desa batahan IV pada tahun 2008 yang melibatkan pejabat BPN.  

Nurudin salah satu masyarakat batahan IV Kepada media ini rabu (13/4) kita berharap agar kasus dugaan korusi sertifikat segera diselesaikan dan ditetapkan tersangka nya karena kami udah menderita bertahun tahun akibat sertifikat tidak keluar tanah kami diserobot PTPN IV, ucap Nurudin.

Sementara itu Kurniawan Hasibuan ketua LSM Giak Madina kepada media ini menilai kinerja kejari panyabungan sangat lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi pensertifikatan masyarakat pada tahun 2008. dirinya juga menambahkan ada pemanggilan pejabat BPN yang terindikasi korupsi beberapa waktu lalu cuma sebatas itu saja tapi tersangkanya tidak ditetetapkan apakah ada kong kali kong kejari dan BPN  Madina makanya sampai saat ini tersangkanya belum ditetapkan.(rd).

0 Response to " Kejari Panyabungan Lamban perihal penanganan Pelaku Kasus Kurupsi Program Sertifikasi tahun 2008"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel