NGO HDIS Serdang' Minta Aparat Hukum Periksa Kades P.Guntung Atas Dugaan Pungli BSPS
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Hingga saat ini nampaknya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum mampu mengatasi permaslahan ataupun pelanggaran hukum yang ada di tingkat Desa.
Hal ini bukan rahasia Umum lagi, sejumlah Oknum Kepala Desa diduga telah melakukan pengutipan liar (Pungli) kepada masyarakat penerima manfaat bantuan Swadaya Perumahan Rakyat (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) Anggaran Tahun 2015 beberapa lalu.
Salah seorang oknum Kades yang diduga melakukan pengutipan sebesar Rp 300 ribu kepada warga penerima manfaat BSPS Kementrian PUPR itu adalah Kades Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Berinisial Juni. Meski demikian namun belum ada tanda-tanda Pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi yang telah merugikan masyarakat Awam.
Menurut Sekretaris DPW LSM N.G.O_HDIS Sumut,Khiruddin Tanjung kepada wartawan bahwa oknum Kades Pematang Guntung tersebut sudah beberapa kali diberitakan melalui media masa, namun instansi terkait belum ada untuk merespon dan menanggapi persoalan yang sungguh merugikan masyarakat itu, atau mungkin instansi terkait tidak pernah membaca koran atau berita? atau juga mungkin oknum tersebut kebal Hukum.
Jika ini dibiarkan terus menerus maka dapat menimbulkan contoh tauladan bagi Kades lain untuk melakukan hal-hal yang sama merugikan masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat nantinya akan tidak percaya dengan kinerja Pemerintahan, jelas Khairuddin
Mengenai pungli tadi, disampaikan Khairuddin Tanjung bahan material bangunan BSPS di Kecamatan Teluk Mengkudu tepatnya di Desa Pematang Guntung Anggaran Tahun 2015 hingga saat ini masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat penerima manfaat BSPS karena tidak sesuainya harga pemerintah dengan ketetapan panglong yang terlampau tinggi.
Sehingga diduga kuat ada unsur kesengajaan dan kerjasama penunjukkan Panglong Aguan di Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu oleh Instansi terkait untuk dapat bekerjasama memainkan harga demi mencari keuntungan secara berjamaah.
Hasil penelusuran LSM N.G.O_HDIS Sumut terkait dengan hal ini, Khairuddin Mengatakan, sudah ditemukannya beberapa bukti yang diduga kuat adanya kerjasama diantara mereka (korkab, tim teknis Kabupaten, dan panglong aguan) dan Kades Pematang Guntung karena di dalam DRPB2 tidak terdapat tanda tangan atau pengesahan dari mereka sehingga dinilai kegiatan tersebut diselewengkan.
Disamping itu, lanjut Khairuddin, dari hasil temuan wartawan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2014, dengan Nomor 10,C/LHP/XVIII.MDN/05/2015 tertanggal 6 Mei 2015 tentang dana ADD 2014 Desa Pematang Guntung sebesar Rp 99.077.740,83 tidak ada memiliki pertanggung Jawaban, tidak tau pasti siapa yang bertanggung jawab tentang dana ADD tersebut, ujar Khairuddin Tanjung.
Ini sangat jelas sekali banyak persoalan yang dilakukan oleh Kades Pematang Guntung yang bisa merugikan Negara dan masyarakat, untuk itu kami berharap agar Pemerintah Sergai dapat melakukan evaluasi terhadap yang bersanngkutan (Kades P. Guntung), kemudian kepada aparat penegak hukum agar dapat melakukan pengusutan dan tindakan jika terbukti melakukan kerugian negara sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, jelas Sekretaris LSM.N.G.O_HDIS Sumut.(Khairul aswad).
Hal ini bukan rahasia Umum lagi, sejumlah Oknum Kepala Desa diduga telah melakukan pengutipan liar (Pungli) kepada masyarakat penerima manfaat bantuan Swadaya Perumahan Rakyat (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) Anggaran Tahun 2015 beberapa lalu.
Salah seorang oknum Kades yang diduga melakukan pengutipan sebesar Rp 300 ribu kepada warga penerima manfaat BSPS Kementrian PUPR itu adalah Kades Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, Berinisial Juni. Meski demikian namun belum ada tanda-tanda Pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi yang telah merugikan masyarakat Awam.
Menurut Sekretaris DPW LSM N.G.O_HDIS Sumut,Khiruddin Tanjung kepada wartawan bahwa oknum Kades Pematang Guntung tersebut sudah beberapa kali diberitakan melalui media masa, namun instansi terkait belum ada untuk merespon dan menanggapi persoalan yang sungguh merugikan masyarakat itu, atau mungkin instansi terkait tidak pernah membaca koran atau berita? atau juga mungkin oknum tersebut kebal Hukum.
Jika ini dibiarkan terus menerus maka dapat menimbulkan contoh tauladan bagi Kades lain untuk melakukan hal-hal yang sama merugikan masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat nantinya akan tidak percaya dengan kinerja Pemerintahan, jelas Khairuddin
Mengenai pungli tadi, disampaikan Khairuddin Tanjung bahan material bangunan BSPS di Kecamatan Teluk Mengkudu tepatnya di Desa Pematang Guntung Anggaran Tahun 2015 hingga saat ini masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat penerima manfaat BSPS karena tidak sesuainya harga pemerintah dengan ketetapan panglong yang terlampau tinggi.
Sehingga diduga kuat ada unsur kesengajaan dan kerjasama penunjukkan Panglong Aguan di Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu oleh Instansi terkait untuk dapat bekerjasama memainkan harga demi mencari keuntungan secara berjamaah.
Hasil penelusuran LSM N.G.O_HDIS Sumut terkait dengan hal ini, Khairuddin Mengatakan, sudah ditemukannya beberapa bukti yang diduga kuat adanya kerjasama diantara mereka (korkab, tim teknis Kabupaten, dan panglong aguan) dan Kades Pematang Guntung karena di dalam DRPB2 tidak terdapat tanda tangan atau pengesahan dari mereka sehingga dinilai kegiatan tersebut diselewengkan.
Disamping itu, lanjut Khairuddin, dari hasil temuan wartawan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2014, dengan Nomor 10,C/LHP/XVIII.MDN/05/2015 tertanggal 6 Mei 2015 tentang dana ADD 2014 Desa Pematang Guntung sebesar Rp 99.077.740,83 tidak ada memiliki pertanggung Jawaban, tidak tau pasti siapa yang bertanggung jawab tentang dana ADD tersebut, ujar Khairuddin Tanjung.
Ini sangat jelas sekali banyak persoalan yang dilakukan oleh Kades Pematang Guntung yang bisa merugikan Negara dan masyarakat, untuk itu kami berharap agar Pemerintah Sergai dapat melakukan evaluasi terhadap yang bersanngkutan (Kades P. Guntung), kemudian kepada aparat penegak hukum agar dapat melakukan pengusutan dan tindakan jika terbukti melakukan kerugian negara sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, jelas Sekretaris LSM.N.G.O_HDIS Sumut.(Khairul aswad).

0 Response to "NGO HDIS Serdang' Minta Aparat Hukum Periksa Kades P.Guntung Atas Dugaan Pungli BSPS"
Post a Comment