Di Tahah Datar, Oknum Guru Olah Raga Inesial S, Cabuli 8 Murid, DETIK KASUS, Mengabarkan.
TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Oknum guru olahraga inisial "S" 53 tahun yang mengajar di SDN 30 Tanjung Baru telah melakukan pencabulan terhadap murid kelas 2,4 dan 5 dan telah diamankan di polres tanah datar.
Kapolres tanah datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH membenarkan, Kejadian tersebut bermula ketika anak-anak sedang di jam olahraga dan sesudah berolahraga. Maka murid-murid biasanya langsung menuju perpustakaan. Setelah semua murid sedang asyik membaca di perpustakaan, lalu inisial S langsung mengeluarkan HP dan menyetel vidio porno. Setelah itu di panggillah beberapa otang murid perempuan dan S memperlihatkan vidio porno tersebut kepada beberapa orang murid perempuan yang kelas 2-4 sebanyak 8 orang. Dan perbuatan S ini sudah berulang kali di tempat yang sama dan pada jam olahraga, pungkas Kapolres.
Kejadian tersebut diketahui pada Jum'at 12/5/17 sekira pukul 14.00 wib. Ketika itu salah seorang dari orang tua murid inisial M melaporkan ke polsek Tanjung Baru. Para murid yang korban adalah Ajeng (10), Alin (10), Nakal (10), Azizah (9) semua kelas 4 dan Deva (9), Indah (8), Zila (8) semua kelas 2 dan Indi (11) kls 5. Dan tersangka melanggar pasal 82 Undang-undang No.35 thn 2014 tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan polres yanah datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Meriyanto).
Kapolres tanah datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH membenarkan, Kejadian tersebut bermula ketika anak-anak sedang di jam olahraga dan sesudah berolahraga. Maka murid-murid biasanya langsung menuju perpustakaan. Setelah semua murid sedang asyik membaca di perpustakaan, lalu inisial S langsung mengeluarkan HP dan menyetel vidio porno. Setelah itu di panggillah beberapa otang murid perempuan dan S memperlihatkan vidio porno tersebut kepada beberapa orang murid perempuan yang kelas 2-4 sebanyak 8 orang. Dan perbuatan S ini sudah berulang kali di tempat yang sama dan pada jam olahraga, pungkas Kapolres.
Kejadian tersebut diketahui pada Jum'at 12/5/17 sekira pukul 14.00 wib. Ketika itu salah seorang dari orang tua murid inisial M melaporkan ke polsek Tanjung Baru. Para murid yang korban adalah Ajeng (10), Alin (10), Nakal (10), Azizah (9) semua kelas 4 dan Deva (9), Indah (8), Zila (8) semua kelas 2 dan Indi (11) kls 5. Dan tersangka melanggar pasal 82 Undang-undang No.35 thn 2014 tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan polres yanah datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Meriyanto).

0 Response to "Di Tahah Datar, Oknum Guru Olah Raga Inesial S, Cabuli 8 Murid, DETIK KASUS, Mengabarkan."
Post a Comment