Kejari Sidoarjo Dalami Kasus Penjualan Aset Desa Semambung
JEJAK KASUS, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui Kasi Pidsus telah memanggil Wibowo, Kades Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, setelah mendapatkan laporan warga setempat untuk dimintai keterangan tekait dugaan penjualan aset desa seluas 2.200 meter persegi ke pengembang investor perumahan PT Delta Sari Indah oleh Kades.
"Saat ini kasus kades desa semambung telah kami tangani. dan sekarang ini anggota telah mencari data data aset desa semambung yang telah diduga dijual oleh kades tersebut," ujar Kasi Pidsus Irwan Setiawan.
"Setelah bukti-bukti sudah kuat, nanti Kades saya panggil lagi. Karena bukti sekarang yang ada di Kejaksaan belum sepenuhnya. Kejaksaan tidak boleh gegabah mengambil keputusan terkait kasus ini," sambungnya kepada Jejak Kasus.
Menurut data yang diperoleh Jejak Kasus, Kades Semambung menjual aset desa berupa tanah sawah terletak di RT 14 RW 04 dengan luas 2.200 M2 ke pengembang. Hasil penjualan tersebut sebagian digunakan untuk gedung olahraga, dan sisanya untuk kepentingan sendiri.
Setelah pemberitaan beredar, Kades Semambung, Wibowo memanggil anggota BPD yang pro-kontra atas penjualan aset desa, serta tokoh masyarakat untuk mencabut laporan di Kejari agar kasusnya tidak ke ranah hukum.
Namun, pihak Kejari terus berupaya untuk menyelamatkan aset Pemerintah Sidoarjo yang telah dijual orang yang tidak bertanggung jawab. "Kalau kasus korupsi di tingkat desa tidak diberantas, akhirnya bisa menular ke desa lainya,” kata Irwan Setiawan. (Wahyu/Limbat)
"Saat ini kasus kades desa semambung telah kami tangani. dan sekarang ini anggota telah mencari data data aset desa semambung yang telah diduga dijual oleh kades tersebut," ujar Kasi Pidsus Irwan Setiawan.
"Setelah bukti-bukti sudah kuat, nanti Kades saya panggil lagi. Karena bukti sekarang yang ada di Kejaksaan belum sepenuhnya. Kejaksaan tidak boleh gegabah mengambil keputusan terkait kasus ini," sambungnya kepada Jejak Kasus.
Menurut data yang diperoleh Jejak Kasus, Kades Semambung menjual aset desa berupa tanah sawah terletak di RT 14 RW 04 dengan luas 2.200 M2 ke pengembang. Hasil penjualan tersebut sebagian digunakan untuk gedung olahraga, dan sisanya untuk kepentingan sendiri.
Setelah pemberitaan beredar, Kades Semambung, Wibowo memanggil anggota BPD yang pro-kontra atas penjualan aset desa, serta tokoh masyarakat untuk mencabut laporan di Kejari agar kasusnya tidak ke ranah hukum.
Namun, pihak Kejari terus berupaya untuk menyelamatkan aset Pemerintah Sidoarjo yang telah dijual orang yang tidak bertanggung jawab. "Kalau kasus korupsi di tingkat desa tidak diberantas, akhirnya bisa menular ke desa lainya,” kata Irwan Setiawan. (Wahyu/Limbat)
0 Response to "Kejari Sidoarjo Dalami Kasus Penjualan Aset Desa Semambung"
Post a Comment