Sertifikasi Massal Dipungli, Kades Lengkong Dilaporkan ke Kejari
JEJAK KASUS, BOJONEGORO - Dugaan kasus pungutan liar (pungli) pada pembuatan sertifikat tanah massal pada prona (pogram nasional agraria) tahun 2008, yang dilakukan Solikin, Kepala Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, agaknya membuat geram warga setempat. Mereka mengadukan praktik pungli Kadesnya ke Jejak Kasus, untuk diteruskan ke pihak berwenang.
Sayangnya, kendati kasus sudah dilaporkan, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih bungkam dan tidak ada upaya hukum atas Kades Solikin.
Kasus pungli ini muncul, saat Kades Solikin memungut biaya pengurusan setifikat tanah milik warganya dengan besaran relatif, antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,7 juta. Padahal, program ini digulirkan secara gratis karena sudah dibiayai pemerintah.
Menurut sumber Jejak Kasus, pihaknya sebelumnya tidak tahu jika proyek sertifikasi massal ini tidak dipungut biaya alias gratis. "Kan kami tidak diberi tahu kalau gratis. Kami dikenakan biaya ya kami bayar," terangnya kepada Jejak Kasus.
Ia juga mengaku terpaksa membayar biaya yang dipatok Kades Solikin, karena ia sangat membutuhkan legalitas tanah dan bangunan yang dimiliki. "Memang dipungut biaya, tapi beda-beda jumlahnya antar warga, tergantung luas bidang tanah," papa sumber saat mengadu ke kantor redaksi Jejak Kasus.
Selain itu, warga tampak geram dengan praktik pungli yang dilakukan Kades Solikin tersebut. Beberapa warga akhirnya membuat surat pernyataan bermaterai. Intinya, agar kasus pungli sertifikasi massal ini segera diselesaikan secara hukum oleh pihak berwenang.
Bak gayung bersambut, Jejak Kasus akhirnya melaporkan kasus pungli ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pemred Jejak Kasus, Supriyanto mengatakan, pihaknya menjadi kepanjangan tangan warga yang tertindas oleh kebijakan yang tidak adil. Karenanya, pengaduan warga Lengkong terkait kasus pungli sertifikasi massal di desa Lengkong, Kec Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan Kadesnya itu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait pungli sertifikasi massal yang dilakukan Kades Solikin. Dan bukti-bukti itu sudah kami layangkan ke Kejari Bojonegoro. Pasalnya, ada perbuatan melawan hukum dengan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi," tegasnya.
"Soal Kejari Bojonegoro melempem atas kasus ini, ya kami akan laporkan juga ke institusi hukum diatasnya," tandasnya. [pria sakti]
Sayangnya, kendati kasus sudah dilaporkan, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih bungkam dan tidak ada upaya hukum atas Kades Solikin.
Kasus pungli ini muncul, saat Kades Solikin memungut biaya pengurusan setifikat tanah milik warganya dengan besaran relatif, antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,7 juta. Padahal, program ini digulirkan secara gratis karena sudah dibiayai pemerintah.
Menurut sumber Jejak Kasus, pihaknya sebelumnya tidak tahu jika proyek sertifikasi massal ini tidak dipungut biaya alias gratis. "Kan kami tidak diberi tahu kalau gratis. Kami dikenakan biaya ya kami bayar," terangnya kepada Jejak Kasus.
Ia juga mengaku terpaksa membayar biaya yang dipatok Kades Solikin, karena ia sangat membutuhkan legalitas tanah dan bangunan yang dimiliki. "Memang dipungut biaya, tapi beda-beda jumlahnya antar warga, tergantung luas bidang tanah," papa sumber saat mengadu ke kantor redaksi Jejak Kasus.
Selain itu, warga tampak geram dengan praktik pungli yang dilakukan Kades Solikin tersebut. Beberapa warga akhirnya membuat surat pernyataan bermaterai. Intinya, agar kasus pungli sertifikasi massal ini segera diselesaikan secara hukum oleh pihak berwenang.
Bak gayung bersambut, Jejak Kasus akhirnya melaporkan kasus pungli ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pemred Jejak Kasus, Supriyanto mengatakan, pihaknya menjadi kepanjangan tangan warga yang tertindas oleh kebijakan yang tidak adil. Karenanya, pengaduan warga Lengkong terkait kasus pungli sertifikasi massal di desa Lengkong, Kec Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan Kadesnya itu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait pungli sertifikasi massal yang dilakukan Kades Solikin. Dan bukti-bukti itu sudah kami layangkan ke Kejari Bojonegoro. Pasalnya, ada perbuatan melawan hukum dengan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi," tegasnya.
"Soal Kejari Bojonegoro melempem atas kasus ini, ya kami akan laporkan juga ke institusi hukum diatasnya," tandasnya. [pria sakti]
0 Response to "Sertifikasi Massal Dipungli, Kades Lengkong Dilaporkan ke Kejari"
Post a Comment