-->

Pengusaha Meubel Diringkus Polisi, Borong Kayu Jati Tak Dilengkapi Izin

Kasubbag Reskrim Polres Ponorogo Imam Khamdani
menunjukkan barang bukti kayu jati
JEJAK KASUS, PONOROGO - Seorang pengusaha meubel, Imam Sukadi warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terpaksa dibawa petugas jajaran satuan Reskrim Polres Ponorogo bersama satu truk kayu jati hasil pembeliannya ke orang lain. Hal ini menyusul, pembelian kayu jati secara borongan itu, tak dilengkapi surat-surat izin kepemilikan yang saah atas kayu jati itu.

Kini, pengusaha meubel dan barang bukti kayu jati yang dibelinya itu diperiksa di ruang penyidikan Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Sedangkan kayu jati satu truk berisi 11 batang yang masih ada di bak truk bernopol AE 8639 SC itu, diamankan sebagai barang bukti.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Imam Khamdani mengatakan, terbongkarnya kasus pembelian kayu jati ilegal tersebut berdasarkan laporan warga yang melihat adanya truk yang melintas di desanya.

Warga menduga truk bermuatan kayu jati tersebut belum mengantongi izin. Usai mendapatkan laporan itu, petugas Satuan Reskrim Polres Ponorogo, menyelidiki ke lapangan. Hasilnya, truk yang bermuatan kayu jati itu ditemukan di rumah pengusaha meubel itu.

"Ketika kami menyelidiki laporan dan menemukan truk berisi kayu jati itu berada di rumah pengusaha meubel itu. Saat itu petugas menanyai asal usul kayu dan surat-suratnya. Sampai sekarang pemilik belum bisa menunjukkannya," terangnya, Kamis (20/3/2014).

Lebih jauh, AKP Imam Khamdani mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pengusaha meubel ini mengaku tidak tahu asal usul kayu yang dibeli secara borongan itu. dia hanya mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang yang dikenalnya.

"Makanya, petugas meminta pemilik kayu menunjukan surat sah kepemilikan kayu jati. Tapi belum bisa dijawab dan ditunjukkan. Sekarang pemilik kayu itu masih diperiksa penyidik. Sedangkan kayu dan truknya diamankan di halaman Polres Ponorogo ini," imbuhnya.

Imam Khamdani menegaskan, pengusaha meubeler dan kayu itu, bakal diancam dengan pasal 50 ayat 3 huruf F pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Sekarang pemeriksaannya dikembangkan ke identitas penjual kayu itu agar bisa terungkap asal usul kayu itu dari hutan mana dan petak mana," tandasnya. [tri//pria sakti]

0 Response to "Pengusaha Meubel Diringkus Polisi, Borong Kayu Jati Tak Dilengkapi Izin"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel