-->

Meski Mendekam di Lapas, Masngandi Tipu Korban Jutaan Rupiah

Mengaku Polisi via Jejaring Sosial Facebook
 
JEJAK KASUS, TUBAN - Modus penipuan semakin canggih saja, meski di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (Lapas), Masngandi (34) masih leluasa melakukan penipuan melalui media jejaring sosial facebook. Ia mengaku sebagai sebagai polisi untuk memberdaya korban yang mayoritas perempuan.

Modusnya, korban dijanjikan akan dinikahi. Juga uang korban dikuras dengan berbagai alasan, seperti untuk biaya mutasi/naik jabatan, ibunya sakit, dirinya kecelakaan, dan alasan lainnya.

Pelaku penipuan yang mengaku sebagai seorang polisi tersebut adalah Masgandi (34), warga Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dan pelaku lainnya adalah Aris Prastyo (20), pemuda asal Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang tak lain adalah anak dari Sumali (46) yang tertangkap lebih dulu.

"Yang mengaku sebagai polisi adalah Masgandi, ia menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro karena kasus perlindungan anak. Sedangkan untuk Aris juga menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro dengan kasus yang sama," ungkap AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (08/01/2015).

Kasus penipuan via facebook yang diotaki oleh tahanan Lapas Bojonegoro tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang Masgandi yang berperan sebagai polisi gadungan dan mengelabui korbannya.

"Saat akan meminta uang kepada korbannya Masgandi meminta Aris untuk membuka rekening. Selanjutnya Aris meminta orang tuanya (Sumali) untuk membuka rekening Bank Mandiri tapi tidak menggunakan namanya," papar Suharyono, saat berada di Polres Tuban.

Setelah membuka buku rekening tersebut, Sumali mendapatkan kabar dari anaknya jika telah mendapatkan uang transfer sebesar Rp 10 juta dari korban bernama Refva Wulan Nipta. Akhirnya pada akhir Desember 2014 kemarin Sumali mengambil semua uang transferan dari hasil penipuan tersebut.

"Aris dijanjikan oleh Masgandi akan mendapatkan bagian sepuluh persen dari hasil penipuan itu. Namun untuk uangnya itu digunakan oleh Sumali sebesar Rp 6,8 juta untuk membayar kuli tanam ketela dan sisanya berhasil kita amankan," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Masgandi dan Aris yang berada di Lapas Bojonegoro. Dari hasil pengakuannya ia memperoleh HP yang digunakan untuk bermain facebook tersebut dari Napi lain yang telah bebas.

"Untuk HP yang digunakan sms dan bermain facebook tersebut merupakan milik dari Masgandi. Yang mana ia mengaku mendapatkan HP itu dari Napi lain bernama Faisol yang telah bebas," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus penipuan melalui facebook tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tiga pelaku tersebut. Yakni empat buku tabungan, print out bukti transfer dan tiga buah handpone dari pelaku yang ada di Lapas Bojonegoro tersebut.

"Untung uang tunai yang masih tersisa sebanyak Rp 2,8 juta. Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lainnya atau tidak," pungkasnya.

Sumali (46), seorang Mandor Hutan asal Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ditangkap dan ditahan oleh petugas kepolisian jajaran Polres Tuban. Ia ditangkap lantaran turut serta membantu Aris dan Masgandi tahanan Lapas Bojonegoro yang telah berhasil melakukan penipuan seorang gadis melalui facebook dengan total kerugian jutaan rupiah. (pria sakti)

0 Response to "Meski Mendekam di Lapas, Masngandi Tipu Korban Jutaan Rupiah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel