Pelaku Pemerasan Diproses Hukum, Pengusaha Rokok Ilegal Dibiarkan
![]() |
ilustrasi |
Dia menilai, penegak hukum seakan tebang pilih atas penanganan kasus tersebut. Pasalnya, penegak hukum hanya memproses pelaku pemerasannya saja, sementara Zulkarnaen Abdillah tidak tersentuh hukum. Padahal, produk rokok yang diproduksinya diduga kuat melanggar UU No 39 tahun 2007 perubahan atas UU No 11/1995 tentang cukai. Disamping itu, dia harusnya juga diproses perihal percobaan suap kepada oknum wartawan tersebut.
"Kami menyayangkan peristiwa tindak pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut. Tapi harusnya penegak hukum juga memproses pengusaha rokok yang diduga ilegal tersebut, disamping perilaku percobaan suap kepada oknum wartawan," tegas Supriyanto.
Supriyanto menegaskan bakal melanjutkan perkara ini ke Polda Jatim dan Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakata.
"Terkait tebang pilih atas penanganan kasus ini, kami akan melanjutkan persoalan ini ke tingkat atas. Agar supremasi hukum benar-benar tidak diciderai oleh oknum penegak hukum yang ingin mencari keuntungan belaka," katanya. (pria sakti)
0 Response to "Pelaku Pemerasan Diproses Hukum, Pengusaha Rokok Ilegal Dibiarkan"
Post a Comment