Penambangan Pasir Ilegal Marak, Pemkab Bojonegoro Belum Punya Perda
JEJAK KASUS, BOJONEGORO - Penambangan pasir secara ilegal di sungai Bengawan Solo di Wilayah Kabupaten Bojonegoro masih saja marak. Malah, mereka sudah beraktifitas menambang pasir ilegal itu sejak bertahun-tahun. Jika dilakukan terus menerus maka bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.
Lantas, siapa penanggungjawab dalam penertiban penambang pasir ilegal tersebut? Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Aswan mengatakan, jika dalam hal penertiban penambang pasir ilegal menjadi tanggungjawab beberapa instansi.
"Kalau Satpol PP tugasnya sebagai pelaksana dan membantu saja," ujarnya, Sabtu (10/01/2015).
Beberapa peraturan yang mengatur tentang Galian C ilegal tersebut diantaranya yakni UU Pertambangan, Peraturan Minerba serta Perda Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2005 tentang Galian C. Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 pengganti UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penindakan menjadi tanggungjawab Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
"Karena Pemkab Bojonegoro belum ada Perda yang mengatur tentang Perda Galian C. Kalau melanggar UU menjadi urusan Kepolisian," terangnya.
Pihaknya juga mengatakan, banyaknya penambang pasir ilegal di sepanjang aliran sungai terpanjang di Pulau Jawa itu sudah dilaporkan kepada Satpol PP Provinsi. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. "Kita sudah melaporkan ke Satpol PP Provinsi tapi belum ada tanggapan," terangnya.
Aktifitas penambangan pasir ilegal diantaranya di wilayah Kecamatan Kalitidu. Satu orang penambang tewas akibat perahu yang digunakan menambang pasir secara ilegal itu patah dan tenggelam. Dalam kejadian tersebut tiga orang berhasil menyelamatkan diri. Patahnya perahu berukuran sekitar 5x1 meter itu diduga karena kelebihan muatan.
Korban tenggelam adalah Suwanto (50) asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korban tenggelam di Sungai Bengawan Solo, turut Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu, Rabu (07/01/2014) petang. Saat ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sementara Kapolsek Kalitidu, AKP Dumas Barutu membenarkan jika korban penambang pasir yang tenggelam tersebut merupakan penambang ilegal. Mereka melakukan kegiatan Galian C dengan cara menyedot pasir yang ada di sungai Bengawan Solo menggunakan alat mekanik yang diletakkan di perahu.
"Jadi dalam menyedot pasir itu mereka (mobiling) berpindah-pindah, dan memilih tempat yang ada ditengah Bengawan," terangnya.
Sehingga jika ditindak maka menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak Perda. Jika ditindak sesuai dengan UU Lingkungan Hidup maka harus ada pembuktian yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merusak lingkungan atau mencemari lingkungan. "Dan pembuktiannya itu akan sulit," terangnya. (bej/pria sakti)
Lantas, siapa penanggungjawab dalam penertiban penambang pasir ilegal tersebut? Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Aswan mengatakan, jika dalam hal penertiban penambang pasir ilegal menjadi tanggungjawab beberapa instansi.
"Kalau Satpol PP tugasnya sebagai pelaksana dan membantu saja," ujarnya, Sabtu (10/01/2015).
Beberapa peraturan yang mengatur tentang Galian C ilegal tersebut diantaranya yakni UU Pertambangan, Peraturan Minerba serta Perda Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2005 tentang Galian C. Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 pengganti UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penindakan menjadi tanggungjawab Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
"Karena Pemkab Bojonegoro belum ada Perda yang mengatur tentang Perda Galian C. Kalau melanggar UU menjadi urusan Kepolisian," terangnya.
Pihaknya juga mengatakan, banyaknya penambang pasir ilegal di sepanjang aliran sungai terpanjang di Pulau Jawa itu sudah dilaporkan kepada Satpol PP Provinsi. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. "Kita sudah melaporkan ke Satpol PP Provinsi tapi belum ada tanggapan," terangnya.
Aktifitas penambangan pasir ilegal diantaranya di wilayah Kecamatan Kalitidu. Satu orang penambang tewas akibat perahu yang digunakan menambang pasir secara ilegal itu patah dan tenggelam. Dalam kejadian tersebut tiga orang berhasil menyelamatkan diri. Patahnya perahu berukuran sekitar 5x1 meter itu diduga karena kelebihan muatan.
Korban tenggelam adalah Suwanto (50) asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korban tenggelam di Sungai Bengawan Solo, turut Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu, Rabu (07/01/2014) petang. Saat ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sementara Kapolsek Kalitidu, AKP Dumas Barutu membenarkan jika korban penambang pasir yang tenggelam tersebut merupakan penambang ilegal. Mereka melakukan kegiatan Galian C dengan cara menyedot pasir yang ada di sungai Bengawan Solo menggunakan alat mekanik yang diletakkan di perahu.
"Jadi dalam menyedot pasir itu mereka (mobiling) berpindah-pindah, dan memilih tempat yang ada ditengah Bengawan," terangnya.
Sehingga jika ditindak maka menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak Perda. Jika ditindak sesuai dengan UU Lingkungan Hidup maka harus ada pembuktian yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merusak lingkungan atau mencemari lingkungan. "Dan pembuktiannya itu akan sulit," terangnya. (bej/pria sakti)
0 Response to "Penambangan Pasir Ilegal Marak, Pemkab Bojonegoro Belum Punya Perda"
Post a Comment