-->

Terkait Polgad, Petugas Akui Kerap Temui HP Tak Bertuan di Lapas Bojonegoro

JEJAK KASUS, BOJONEGORO - Meskipun setiap jam besuk (jenguk,red) tahanan, pihak pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro melakukan pemeriksaan berlapis, namun masih sering ditemukan alat komunikasi telepon genggam (HP) di lingkungan Lapas.

Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Bojonegoro, Koesdwiantoadi, mengatakan, jika saat melakukan pengecekan, pihaknya sering menemukan handphone (HP) di lingkungan Lapas. HP tersebut diduga merupakan milik para napi yang disembunyikan dari petugas.

"Tidak diketahui pemiliknya siapa. Biasanya disembunyikan di genteng blok tahanan, kalau tidak begitu diluar ruang dibawah pohon atau tempat yang lain," ujarnya, Jumat (09/01/2015)..

Pihaknya mengaku penggeledahan barang-barang terlarang yang tidak boleh dimiliki oleh para Napi dilakukan setiap dua minggu sekali. "Jika ada Napi yang ketahuan membawa barang-barang terlarang termasuk HP akan mendapatkan sanksi tegas," ungkapnya.

Seperti diketahui, Napi di Lapas Bojonegoro diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar menjadi polisi. Napi tersebut diketahui bernama Masgandi (34) Warga Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dia diduga membawa telephone genggam didalam lapas untuk melancarkan aksinya.

Ia melancarkan aksinya dengan menggunakan akun facebook untuk menggaet calon korbannya. Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp10 juta dari korbannya. Masgandi Divonis hukuman selama lima tahun, enam bulan penjara, denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila.

Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan (Polgad) tersebut kini masih diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Terungkapnya kasus tersebut setelah penyidik berhasil menangkap tersangka lain yakni Sumali (46) yang tak lain merupakan ayah Aris. Sumali berperan membuat rekening untuk media transfer uang dari korban.

Sedangkan Aris Prasetyo (21) Warga Desa Sekar, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban bertugas melancarkan aksi tersangka dengan meminta bantun kepada Sumali (ayah Aris) untuk membuat rekening. Aris Prasetyo divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman selama lima tahun penjara denda Rp2 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila. (bej/pria sakti)

0 Response to "Terkait Polgad, Petugas Akui Kerap Temui HP Tak Bertuan di Lapas Bojonegoro"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel