-->

Pitoyo Kencani Istri Orang di Hotel Kediri Saat Jam Dinas

JEJAK KASUS, KEDIRI - Untuk memenuhi hasrat nafsunya manusia, terkadang tidak memandang halal ataupun haram. Seperti halnya pasangan yang satu ini, Priami, warga dusun Ngesong Mepetan RT 02 RW 01 Kabupaten Kediri ini diduga berselingkuh dengan Pitoyo, warga desa Gampeng, kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, yang berprofesi sebagai guru di sebuah lembaga pendidikan SDN di Kediri.

Untuk melepas rindu, pasangan "haram" ini kemudian membuat janji untuk bertemu dan check in di salah satu hotel yang terletak di wilayah Kediri, pada (9/4/2015) jam 12.45 WIB. Sekitar jam 14.15 WIB pasangan sejoli ini check out dari kamar hotel tersebut. Saat itu, mereka menggunakan kendaraan mobil Avanza bernopol AG 1588 GV.

Saat dikonfirmasi Jejak Kasus, mereka tidak memberikan keterangan sedikitpun. Begitupun saat dihubungi melalui ponselnya. Tidak ada komentar apapun hingga berita ini dipublikasikan.

Menurut Pria Sakti, Pimpinan Pusat NGO HDIS, pasangan mesum dapat dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan. Pada poin 1a, bagi laki-laki yang beristri, berbuat zina sedang diketahuinya, bahwapasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya, b Perempuan yang bersuami berbuat zina, 2a laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawanya itu bersuami, b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu sedangkan diketahinya bahwa kawanya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata berlaku pada kawanya”.

Pasal ini melegalkan apabila seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah untuk berbuat zina. Bersambung. (Tim/PriaSakti)

0 Response to "Pitoyo Kencani Istri Orang di Hotel Kediri Saat Jam Dinas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel