Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Anak Penyalahguna Narkoba, Reporter - Arifin.
Polda Jatim - Polres Pasuruan, www.jejakasus - Masih tetap gencar-gencarnya Sat Res Narkoba Polres Pasuruan yang tidak bosen-bosennya untuk memberantas habis pelaku penyalahguna Narkoba, dan kemarin siang kembali telah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu.
Menurut pengakuannya bermula saat pemuda ini di tangkap ia akan mengantarkan barang haram tersebut ketemannya dan saat itu ia sedang nyanggong di pinggir jalan tepatnya di pinggir sawah yang termasuk Dusun Kutukan Timur Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya ia sedang nunngu temannya yang akan mengambil barang haram tersebut, tapi naas sekali belum lakukan transaksi malah ia di grebek anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan terlebih dahulu yang juga dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono S.H. dan KBO Narkoba dengan didampingi 3 (tiga) orang anggotanya yang tepatnya di pinggir Jalan yang tepatnya di pinggir Sawah yang termasuk Dsn. Kutukan Timur Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Tersangka ini mendapatkan Shabu dari seorang yang berada di wilayah Beji Kab. Pasuruan, dan saat ini kami masih menyelidiki pemasok Shabu yang berada di wilayah Kec. Pandaan Kab. Pasuruan (DPO).
Dan akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yakni ML (Laki-laki, Umur : 17 tahun, Pekerjaan : Pengangguran, Alamat : Dsn. Godong Rt.02 Rw. 04 Ds. Sebandung Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan) yang selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya yang berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol.I jenis Shabu berat kotor 0,2 gram, 1 (buah) buah handphone warna merah merk MITO, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, saat ini ML beserta barang buktinya telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnya atas perbuatan yang lantaran menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika Gol.I jenis Shabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun pejara, dan untuk saat ini pelaku diamankan di LP Bangil (Lembanga Pemasyrakatan) lantaran umurnya yang masih dibawah 18 Tahun,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE. (Arif)
Menurut pengakuannya bermula saat pemuda ini di tangkap ia akan mengantarkan barang haram tersebut ketemannya dan saat itu ia sedang nyanggong di pinggir jalan tepatnya di pinggir sawah yang termasuk Dusun Kutukan Timur Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya ia sedang nunngu temannya yang akan mengambil barang haram tersebut, tapi naas sekali belum lakukan transaksi malah ia di grebek anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan terlebih dahulu yang juga dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono S.H. dan KBO Narkoba dengan didampingi 3 (tiga) orang anggotanya yang tepatnya di pinggir Jalan yang tepatnya di pinggir Sawah yang termasuk Dsn. Kutukan Timur Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Tersangka ini mendapatkan Shabu dari seorang yang berada di wilayah Beji Kab. Pasuruan, dan saat ini kami masih menyelidiki pemasok Shabu yang berada di wilayah Kec. Pandaan Kab. Pasuruan (DPO).
Dan akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yakni ML (Laki-laki, Umur : 17 tahun, Pekerjaan : Pengangguran, Alamat : Dsn. Godong Rt.02 Rw. 04 Ds. Sebandung Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan) yang selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya yang berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol.I jenis Shabu berat kotor 0,2 gram, 1 (buah) buah handphone warna merah merk MITO, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, saat ini ML beserta barang buktinya telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnya atas perbuatan yang lantaran menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika Gol.I jenis Shabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun pejara, dan untuk saat ini pelaku diamankan di LP Bangil (Lembanga Pemasyrakatan) lantaran umurnya yang masih dibawah 18 Tahun,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE. (Arif)

0 Response to "Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Anak Penyalahguna Narkoba, Reporter - Arifin."
Post a Comment