-->

Kejari Kota Batu Dinilai Lamban Tangani Rumdis Kesehatan

Kepala BPKAD Kota Batu, Eddy Murtono SH
JEJAK KASUS, BATU - Penyelatamatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, kini diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Aset tersebut diantaranya Rumah Dinas (Rumdis) Kesehatan yang berada di Jl Abdul Gani, dan eks Wartel Plaza Batu. Sayang, muncul anggapan dari sebagian masyarakat, Kejari Kota Batu sangat lamban dan berlarut-larut dalam memprosesnya. Padahal, pengguna rumdis kesehatan tersebut sudah lama menempati, sejak ia pensiun sebagai pegawai negeri sipil.

Kepala Badan Permodalan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu, Eddy Murtono SH menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah tahun 2002 dan Surat Keputusan Bupati Malang mengenai aset barang bergerak maupun tidak bergerak yang ada di Kota Batu merupakan kepemilikan yang sah dan menjadi aset.

"Sudah beberapa kali pihak Pemkot Batu memberi teguran surat resmi yang dilayangkan ke pengguna atau pengelola di dua aset milik Pemkot itu. Tapi, sampai detik ini keduanya belum meninggalkan tempat tersebut. Tapi pemerintah sudah memberikan kuasa penuh kepada pengacara negara, dalam hal ini Kejari Kota Batu untuk menangani kasus tersebut," katanya.

Menurut mantan Kabag Hukum Pemkab dan Pemkot Batu itu, dalam penanganan penarikan aset tersebut tidak ada kesulitannya. "Tapi semua itu kan ada prosedurnya. Jika dalam proses hukum sudah dijalankan namun belum juga keluar, maka pemerintah dan kejaksaan akan mengeksekusi. Semestinya dia (yang menempati rumah dinas tersebut) sudah tahu kalau menempati rumah dinas dan sudah masa pensiun harus meninggalkanya. Kalau pun ingin tetap menempati harusnya ada kesepakatan sewa-menyewa dengan pihak Pemkot. Bukan membandel dan bertahan menempatinya," lanjutnya.

Disinggung soal Hotel Songgoriti yang berada di Kecamatan Batu, pihaknya mengatakan, masih belum mengarah ke sana. "Saat ini Pemkot Batu masih konsentrasi kedua aset yang masih diproses Kejari Kota Batu," katanya. (to)

0 Response to "Kejari Kota Batu Dinilai Lamban Tangani Rumdis Kesehatan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel