-->

PERMOHONAN GUGATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN NIAS

OLEH CALON PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NIAS  SUDAH  DI TERIMA DI MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) RI.
Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Sesuai hasil pemantauan team media Jejak Kasus Kepulauan Nias calon paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nias menggugat rekapitulasi hasil penghitungan suara di mahkamah konstitusi (MK) RI tanggal 16 Desember 2015 dan sesuai keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Nias dengan nomor: 100/Kpts/KPU-KAP/002.434713/tanggal 16 Desember 2015. Dengan hal ini calon Bupati An. Faigiasa Bawamenewi, SH dan Drs. Bazatulo Gulo, Bsc melakukan penggugatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi no. 52/PHP.BUP-XIV/2016 pada hari sabtu tanggal 19 Desember tahun 2015 jam 10.01 WIB.

Sesuai pasal 157 ayat (4) UU  8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi sebagai kedudukan hukum pemohon atau legal standing.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat (5) dan (6) UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 2015 yang berisikan bahwa pengajuan permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat bukti dan keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara

Dalam hal ini pengajuan permohonan dapat diperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak diterimanya permohonan oleh keputusan KPU kabupaten Nias dengan nomor: 76/ Kpts/KPU-KAP-002.434713/2015 tanggal 24 Augustus tentang penetapan paslon Bupati dan wakil bupati Nias periode 2016 s/d 2021 dimana permohonan adalah salah satu peserta pemilukada Kab.Nias tahun 2015 yang berdasarkan uraian dan fakta yang dikemukakan diatas, patut dan beralasan hukum pemohon memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Dan beberapa alasan pengugatan di mahkaman Konstitusi Dengan pokok permasalahan dan permohonan paslon No urut 3 sebagai selaku petahana melibatkan SKPD, PNS, Kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye dan menjadi team sukses dalam pemilukada Kabupaten Nias dan hari kebaktian gotong royong untuk melakukan kampanye dan mengarahkan seluruh SKPD, PNS, Kades dan BPD untuk mendukung dan memilih paslon nomor urut 3(SARO). Dalam pemilukada tanggal 9 Desember melalui syair budaya maena memilih paslon urut 3(SARO) dimana dalam acara tersebut ketua DPRD kab.Nias yang merupakan anggota DPRD dari partai demokrat memberi arahan dan dukungan dan memilih Paslon No.Urut 3. Bukti berupa CD Rekaman yang berisikan lagu maena yang di tampilkan pada pertemuan hari bahkti gotongroyong di pendopo Bupati, di hadiri oleh ketua DPRD kabupaten Nias, para SKPD, kepala desa dan BPD.

Saksi adalah warga masyarakat yang menghadiri acara kampanye yang dilakukan oleh paslon no. Urut 3 di kecamatan idanogawo sedangkan PNS di lingkungan pemerintah Kab. Nias(seksi TPK Dinas Pendidikan) An. Arosokhi Lombu yang menjelek2kan paslon lain dan mengarahkan masyarakat memilih pasangan calon no.3 dengan bukti P.IV berupa CD rekaman yang berisikan menjelek-jelekan salah satu paslon dan mengarahkan/megajak/memilih paslon No.urut 3(SARO)

Kadis kecamatan Gido An. Sofuziduhu Ndraha alias A. Graes Ndraha melalui media sosial(status BBM) yang menyatakan:”Aku mohon jangan permalukan dan menghilangkan kepercayaan A. Yorin kepada kita. Aku sudah jamin dengan dia. Bukti P.V  berupa print out media sosial(BBM) An. A. Graes Ndraha, Kepala desa Lolozasai An. Odiaman Laoli melakukan kampanye melalui media sosial (BBM) yang menyatakan  dukungan kepada paslon No. Urut 3  dengan memberi (3) jari sebagai syarat bukti dukungan kepada paslon no. Urut 3,

 Kades Lasara Idanoi An. Yeremia Zebua melakukan kampanye melalui media sosial (BBM) dengan menghimbau memilih paslon no. Urut 3 dan juga PNS (Guru SD) Tulumbaho kecamatan Sogae’adu melalui media sosial (BBM) yang menyatakan dukungan dan kampanye kepada paslon No. Urut 3 dengan memberikan 3 (tiga) jari sebagai bukti dukungan kepada paslon no. Urut 3
Pernyataan dukungan oleh PNS (para perawat) di Posyandu kecamatan Idanogawo melalui media sosial(BBM) dengan bersama-sama mengkampanyekan paslon No. Urut 3 dengan bukti baru diketahui dan diterima pada tanggal 12 Desember 2015, sekdes Sirete Kecamatan Gido selaku PNS An. Aman Zebua melalui media sosial (BBM) yang menyatakan dukungan kepada paslon No. Urut 3 dengan memberikan 3(tiga) jari sebagai dukungan paslon No. Urut 3,
Sekdes Hiliotalua Kecamatan Gido selaku PNS yang membagi dan mengedarkan alat perga paslonNo. Urut 3 berupa baju kaos, Surat pernyataan tanggal 11 Desember 2915 An: NURYANI TELAUMBANUA diabuat dan ditanada tangani di atas kertas materai yang menyatakan bahwa Tim paslon yang menyatakan bahwa tim paslon No.Urut 3 bernama HIBURAN HASRAT LASE selaku PNS telah memberikan Uang sebesar Rp.50.000,- dengan mewajibkan memilih paslon No.Urut 3
dan juga  terkait penerimaan uang An: AHMAD YUNAN CANIAGO pada tanggal 11 Desember 2015 dan menanda tangani di atas kertas meterai yang telah di bagikan uang oleh An: HIBURAN HASRAT LASE sebesar Rp. 50.000,- dengan mewajibkan memilih paslon No.Urut 3.
Dengan adanya suatu permasalahan dan gugatan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara di kabupaten Nias dan di laporkan dan membuat Gugatan Mahkamah Konsitusi karna beberapa alasan yang tak sewajarnya adanya peraturan pelanggaran Pemilukada sebagai mana yang di maksud yang beberapa faktor yang mengakibatkan oleh Para Oknum PNS, DPRD,Kepala Desa, BPD dan SKPD, yang telah ikit melaksanakan politik pemilukada, yang melangar kode Etik PNS dan juga Kode Etik Pemerintah.

Hasil Gugatan yang diajuhkan di Mahkamah Konsitusi tentang pembatalan rekapitulasi hasil Pemilukada di kabupaten Nias, maka sebagai wewenang dan tanggung jawab sebagai mahkamah Konsitusi sebagaimana yang di tetapkan dalam Undang-Undang Mahkamah Konsitusi untuk itu Mahkamah Konsitusi (MK) Telah Menerima Permohonan Hasil Gugatan rekapitulasi perolehan Suara di Kabupaten Nias.  Pada Tanggal: 30 Desember 2015 jam 09.29 Wib.

Calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias An: Faigiasa Bawamenewi dan pasanganya DRS. Bezatulo Gulo, B.Sc sebagai pasangan Wakil Bupati Kabupaten Nias. Menantikan sebagaimana Hasil Keputusan Mahkamah Konsitussi dalam rangka Gugatan rekapitulasi perolehan Suara. (Oktarius Ndraha).





0 Response to "PERMOHONAN GUGATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN NIAS"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel