-->

CALON PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI  NIAS SELATAN MENGUGAT PEMBATALAN KEPUTUSAN KPU DI NIAS SELATAN

Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Sesuai hasil team pemantauan media jejak Kasus kepulauan Nias, Calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias selatan menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan Dengan No.104/Kpts/KPU-Kab-002.438332/2015 Tentang penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias selatan tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015,

Calon Paslon Bupati Nias Selatan An:IDEALISMAN DACHI dan Wakil Bupati Nias Selatan An: SIOTARAIZOKHO GAHO sebagaimana hasil keputusan Komosi Pemilihan Umum di Kabupaten Nias Selatan Nomor:81/Kpts/Kpu-Kab-002.434832/1015 tentang penepatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 dan Keputusan Pemilihan Umum (KPU) dengan hal ini tentang penepatan Nomor Urut 2 Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias selatan tanggal 25 Desember 2015 berdasarkan surat kuasa Hukum tanggal 19 Desember 2015 untuk memberi kuasa kepada : SIRRA PRAYUNA, SH, TANDA PERDAMAIAN NASUTION, SH, BADRUL MUNIR,S. Ag, SH, CLA, RIDWAN DARMAWAN SH, M. NUZUL WIBOWO,Sag, MH, AZIS FAHRILPASARIBU, SH, DINI FITRIYANI, SH, MOHAMAD IBNU, SH , OCTIANUS, SH , RIZKA, SH , ARIE NURMANTO, SH, MH Semuanya adalah advokat Konsultan Hukum yang bergabung dalam “Badan bantuan hukum dan avokasi(BBHA ) Pusat PDI Perjuangan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dab atas nama pemberi kuasa atau sisebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan yang berkedudukan di Jl. Sudirman No.80 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan di sebut dengan Termohon

Dengan Hal ini sebagaimana pengajukan permohonan Mahkamah Konsitusi perihal Perselisihan penetapan perolehan suara berdasarkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang sesuai dengan  berdasarkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penetapan  rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015 diumumkan pada hari kamis pada tanggal 17 Desember 2015 pukul 17:31 Wib.

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan mengajukan Mahkamah Konsitusi dengan Nomor Registrasi : 19/PHP.BUP-2016 Pada Hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 jam 14:14 Wib

Sesuai Kewenangan Mahkamah Konsitusi bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (3) undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan peraturan penggantian undang-undang Nomor : 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota  menjadi undang-undang perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konsitusi sampai di bentuknya peradilan Khusus.

Bahwa permohonan pemilihan adalah perkara  penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan, Bahwa permohonan sangat keberatan penerapan pasal 158 ayat (2) UU 8/2015 jo pasal 6 ayat (1) PMK 1/2015 dengan adanya penerapan aturan tersebut pemohon hendaknya untuk dibatasi untuk mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konsitusi bahwa penerapan pasal 158 ayat (2) UU 8/2015 jo pasal 6 ayat (1)PMK1/2015 telah memberikan dampak negatif berupa perindungan yang melakukan perbuatan curang bahwa sejak berlakunya undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 mengenai pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat dalam perlaksanaanya telah menimbulkan persoalan di dalam pecurangan prosesnya di antaranya Money politic terjadinya penggelambungan suara yang melibatkan instansi pemerintah adanya Black campaing yang bersifat struktur  sistematis dan messif.

Sejak adanya pengalihan kewenangan memutus perselisihan pilkada di Mahkamah Agung (MA) kepada Kemahkaman Konsitusi(MK) pada tahun 2008 sudah banyak memutuskan permohonan sengketan pemilihan hasil pemilu (PHPU) pilkada artinya hampir semua pelaksanaan pilkada di Indonesia selalu berujung pada gugatan Mahkamah Konsitusi.

Peran penting Mahkamah Konsitusi sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewajiban menjaga tegaknya konsitusi,demokrasi dan hak asasi manusia seperti teruraikan dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang dasar 1945 Menyebutkan : kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan menegakkan Hukum dan Keadilan.

Tangung waktu perjuangan permohonan bahwa berdasarkan pasal 157 ayat (5) UU 8/ 2015 jo Pasal 5 ayat (1) PMK 1/2015 pada pakoknya menyatakan permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan perolehan suara pemilihan oleh KPU/Kip provinsi/Kabupaten/Kota
Bahwa KPU Nias Selatan Nomor: 104/Kpts/Kpu-kab-002.434832/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015 yang diumumkan pada hari kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 17.31 Wib. Penulis : (Oktarius Ndraha).

0 Response to "CALON PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI  NIAS SELATAN MENGUGAT PEMBATALAN KEPUTUSAN KPU DI NIAS SELATAN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel