-->

ALIHKAN KENDARAAN KREDIT BISA DIPIDANAKAN

Ini peringatan keras bagi masyarakat yang kedapatan mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor berstatus kredit tanpa izin pihak berwenang. Bukannya dapat untung, justru buntung.
Banyuwangi, www.jejakkasus.info - Itulah yang kini di rasakan agus setiawan, 27, warga Dusun Curahpalung, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo. Akibat penggadaian motor yang di beli secara kredit di PT. FIFGROUP, peria itu diganjar hukuman empat bulan penjara oleh hakim pengadilan negara banyuwangi. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 36 junto pasal 23 ayat 2 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Putusan yang di jatuhkan terhadap agus lebih ringan daripada tuntutan umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dengan hukuman enam bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku menerima. Ada beberapa pertimbangan yang meringankan Agus.

Selama persidangan, dia mengakui perbuatanya, bersikap sopan, dan menjadi tulang punggung keluarga. Yang memberatkan, perbuatannya merugikan orang lain. Atas pasal yang didakwakan kepada Agus dan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara empat bulan.

Kasus tersebut bermula dari laporan kepala FIFGROUP Pos Srono, Junaidi Abdillah. Dia melaporkan Agus ke Polsek Purwoharjo karena diduga telah melakukan pelanggaran perjanjian dalam hal jaminan fidusia berupa satu unit motor New Vario ABS Matic bernopol P 2297 ZV.
Menanggapi putusan itu, Kepala Cabang “FIFGROUP”, Subur Ritonga, berharap kasus itu menjadi pelajaan berharga. Tidak hanya bagi jajarannya, tapi juga konsumen. “Menggadaikan atau mengalihkan kendaraan kredit tanpa jalur resmi bisa dipidana,” tegasnya.
Ke depan dia berharap kasus seperti itu tidak terulang lagi. Dia berharap kerja sama berupa kemitraan antara FIFGROUP dan konsumen berjalan dengan serasi dan selaras. (Made Korlip)

0 Response to "ALIHKAN KENDARAAN KREDIT BISA DIPIDANAKAN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel