-->

Anggota Kostrad Kelik yayus wibisono Selingkuh di Kamar Hotel dengan Eny

Dugaan kasus perselingkuhan Malang, www.jejakkasus.info - Pagi ini  selasa 22-3-2016 eny seperti biasa berangkat kerja di apotik jl wr suprapman c2 Kabupaten Malang, tapi malah ada temu janji dengan oknum anggota kostrad yaitu Kelik yayus wibisono, pagi itu masuk ke salah hotel di kawasan wilayah hukum malang pukul 09.05 wib.

Patut di duga kuat pasangan tersebut berzinah dan bercumbu mesra di dalam kamar hotel, setelah di rasa cukup barulah pasangan itu keluar dari kamar hotel pukul 10.23 wib, dan sempat muter-muter sebentar, setelah itu berhenti di pencucian mobil kelik menyukikan mobilnya avansa yang berwarna Hitam dengan nopol N 1287 BD.

Tidak lama krmudian setelah selesai mencuci mobil avansa, barulah kelik mengantar eny ke tempat kerjaanya, dan kelik berhenti di dekatnya pasar burung.

Saat di konfirmasi awalnya kelik bernada keras menyuruh kami datang di kantor kostrat, akan tetapi setelah di konfirmasi kelik awalnya mengelak sampai berita ini di turunkan.

Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).


0 Response to "Anggota Kostrad Kelik yayus wibisono Selingkuh di Kamar Hotel dengan Eny"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel