Dampak Galian C Mikik PT. CALVARY Abadi Di Kalikatir' AMDL Mengancam Jiwa Manusia.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Akibat kecerobohan Aparatur Hukum Kepolisian Wilayah Kecamatan dan Daerah Mojokerto, juga Polisi Pamong Praja (Pol PP), baik Kecamatan Maupun Kabupaten, belum mengendus kegiatan penambang galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dampak nya bisa longsor besar karena tanah tanah yang di keruk dan di ambil bebatuannya di lereng pegunungan.
Kamis 14 April 2016 saat Tem Jejak Kasus melintang di Desa Kalikatir kegiatan penambang Galian C memang ada, seperti foto foto yang di ambil Jejak Kasus, nampak jelas penambang galian C adalah PT Calvary Abadi.
Untuk menyakinkan bebatuan dari kegiatan di larikan kemana? Jejak Kasus mengikutinya sampai ke Pabrik Pemecah batu di Desa Karangkuten Kecamatan Gondang, Mojokerto Jawa Timur- Indonesia milik PT. Calvary Abadi.
Masyarakat berharap, Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Polisi Pamong Praja (Pol PP), dapat mengambil tindakan, supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti 6 tahun silam, mojokerto di hantam badai banjir besar yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian milyartan rupiah, rumah, sawah penduduk banyak yang terkena banjir.
Pasalnya selain mengancam longsor, jalan lingkungan Desa Kalikatir menuju Pabrik Pemecah batu PT. Calvary Abadi rusak berat, Analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL), tidak terawat, (terbukti).
Supriyanto (Pria Sakti) Ketua umum NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.
Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Selain berita Galian C PT. Calvary Abadi, lebih parah lagi dugaan kuat Galian C tanpa ijin beraktifitas di beberapa titik, antara lain:
1. Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Mojokerto. 2. Desa Kesemen Kecamatan Ngoro Mojokerto. 3. Desa Rojipang Kecamatan Ngoro Mojokerto. 4. Desa Janti Dukuh Kecamatan Gondang Mojokerto milik PT Cikal Penggilingan Batu Desa Kesono Kecamatan Gondang.
Penanggung Jawab Posting: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info : TTD: Supriyanto alias Ilyas (Pria Sakti), Direktur Eksekutif Jejak Kasus & Radar Bangsa/ NGO HDIS.
Kamis 14 April 2016 saat Tem Jejak Kasus melintang di Desa Kalikatir kegiatan penambang Galian C memang ada, seperti foto foto yang di ambil Jejak Kasus, nampak jelas penambang galian C adalah PT Calvary Abadi.
Untuk menyakinkan bebatuan dari kegiatan di larikan kemana? Jejak Kasus mengikutinya sampai ke Pabrik Pemecah batu di Desa Karangkuten Kecamatan Gondang, Mojokerto Jawa Timur- Indonesia milik PT. Calvary Abadi.
Masyarakat berharap, Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Polisi Pamong Praja (Pol PP), dapat mengambil tindakan, supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti 6 tahun silam, mojokerto di hantam badai banjir besar yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian milyartan rupiah, rumah, sawah penduduk banyak yang terkena banjir.
Pasalnya selain mengancam longsor, jalan lingkungan Desa Kalikatir menuju Pabrik Pemecah batu PT. Calvary Abadi rusak berat, Analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL), tidak terawat, (terbukti).
Supriyanto (Pria Sakti) Ketua umum NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.
Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Selain berita Galian C PT. Calvary Abadi, lebih parah lagi dugaan kuat Galian C tanpa ijin beraktifitas di beberapa titik, antara lain:
1. Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Mojokerto. 2. Desa Kesemen Kecamatan Ngoro Mojokerto. 3. Desa Rojipang Kecamatan Ngoro Mojokerto. 4. Desa Janti Dukuh Kecamatan Gondang Mojokerto milik PT Cikal Penggilingan Batu Desa Kesono Kecamatan Gondang.
Penanggung Jawab Posting: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info : TTD: Supriyanto alias Ilyas (Pria Sakti), Direktur Eksekutif Jejak Kasus & Radar Bangsa/ NGO HDIS.



0 Response to "Dampak Galian C Mikik PT. CALVARY Abadi Di Kalikatir' AMDL Mengancam Jiwa Manusia."
Post a Comment