-->

Diduga Aset Negara, Bupati LIRA Sergai Tuding pengusaha Bambang Suharto serobot Aset Pemerintah Sergai.

Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Diduga kuasai asset Negara, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) B. Sihotang SH tuding Pengusaha etnis keturunan tionghoa Bambang Suharto alias Cunhuat menguasai tanah yang kini sedang dibangun Perumahan Toko (Ruko) sekira 7 Pintu yang
terletak persis bersebelahan dengan Pasar Kp Pon Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Sergai, Selasa (12/4).Lebih lanjut disebutkan B. Sihotang, pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang kini sedang berlangsung diragukan status kepemilikannya. Hal ini dilandasi oleh Warkah Tanah No. 2180/4/1998.

Dalam warkah ini dimaksudkan tanah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Desa Kampung Pon Kecamatan Sei Bamban menuju Tebing Tinggi Km 64 telah dikonversikan menjadi hak milik seseorang yang dimulai dari Hak Guna
Bangunan (HGB) a/b Sugiarto dibalik nama kepada Darmadi. Hak Guna Bangunan (HGB) ini tertuang dalam HGB No. 14 luas tanah 116 M2, HGB No. 16 luas tanah 116 M2, HGB No. 20 luas tanah 114 M2, HGB No. 22 luas tanah 114 M2, HGB No. 23 luas tanah 189 M2, terangnya.

Ditambahkannya, kesemua HGB ini digabungkan menjadi nama Darmadi, yang didalam warkah itu tertulis penetapan surat pengadilan PN Medan No.36/PN/Perd/1981/ yang ditandatangani Hakim TH. Girsang. Kini tanah itu telah berpindah hak kepada Bambang Suherman dengan nomor Sertifikat
Hak Milik No. 376 Tahun 2016 yang dikeluarkan BPN Serdang Bedagai,ujarnya.
Ditegaskan B.Sihotang kembali, pihaknya jelas mempertanyakan keabsahan dan proses terbitnya pembuatan hak milik tanah yang dikeluarkan BPN Sergai apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan dan Peraturan pemerintah. Dan Bagaimana hubungan surat penetapan pengadilan Medan dalam pembuatan hak milik tanah. Apakah memang tanah negara bisa dialihkan menjadi hak milik. Padahal proses kepemilikan hak orang pertama (Kantor Karo-Karo-Red) surat legalitas
kepemilikannya.“Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada BPN Sergai  untuk meninjau
kembali atas kepemilikan hak tanah dan mengharapkan koordinasi dengan instansi terkait, serta meminta kepada pihak terkait untuk menghentikan aktivitas diatas lahan itu menunggu keabsahan kepemilikan
yang  jelas”, pungkasnya.Sementara bambang suharto alias cunhuat saat dikonfirmasi Jejak kasus selasa (12/4 ) melalui via seluler mengatakan " masalah itu yang lebih tau sihotang jadi kamu konfirmasi aja sama dia sihotang karena saya mau ke tebing tinggi ada urusan, papar cunhuat. (Khairul aswad).
Keterangan gambar : Tanah yang sedang di bangun ruko ini diduga Aset pemerintah serdang bedagai.

0 Response to "Diduga Aset Negara, Bupati LIRA Sergai Tuding pengusaha Bambang Suharto serobot Aset Pemerintah Sergai."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel