Sosialisasi Hukum Dan Kesenian Tradisional, REPORTER Detik Kasus LUMAJANG, RIAMAN.
Lumajang, www.jejakkasus.info
- Wakil Bupati dr. Buntaran Supriyanto, M.Kes., membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Melalui Kesenian Tradisional, dengan mengambil tema Kita Bangun Masyarakat Berhati Nurani, Berbudaya dan Cerdas Hukum. Kegiatan ini bertempat di Ranu Klakah Desa Tegal Randu Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/5/2017).
Wakil Bupati menjelaskan," penyuluhan hukum seperti ini dimaksudkan untuk memberikan pengertian tentang hukum, karena saat ini mungkin banyak hukum-hukum yang sudah ditetapkan. Indonesia merupakan negara hukum, terkadang banyak warga yang kurang mengerti tentang hukum atau yang tidak mau tahu tentang hukum, Ketika tersangkut masalah hukum, baru menyadari pentingnya memahaminya," jelasnya.
Lebih jauh, Wakil Bupati mengatakan bahwa dalam satu tahun sekitar 16.000 orang meninggal karena narkotika. Tetapi ada angka kematian yang lebih berbahaya dari itu yaitu Rokok. Tetapi banyak orang yang tidak menyadari akan hal itu. “Kalau budayanya lestari dan maju, maka tindakan kriminal tidak akan terjadi paling tidak berkurang”, ujar Wakil Bupati.
Camat Klakah Narto, SH., mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi hukum melalui kesenian tradisional tersebut, diharapkan bisa melestarikan kesenian dan budaya di Kabupaten Lumajang, khususnya di Kecamatan Klakah. Pada acara sosialisasi tersebut dihibur dengan pertunjukan kesenian khas Kabupaten Lumajang “Kuda Kencak". (Rn).
Wakil Bupati menjelaskan," penyuluhan hukum seperti ini dimaksudkan untuk memberikan pengertian tentang hukum, karena saat ini mungkin banyak hukum-hukum yang sudah ditetapkan. Indonesia merupakan negara hukum, terkadang banyak warga yang kurang mengerti tentang hukum atau yang tidak mau tahu tentang hukum, Ketika tersangkut masalah hukum, baru menyadari pentingnya memahaminya," jelasnya.
Lebih jauh, Wakil Bupati mengatakan bahwa dalam satu tahun sekitar 16.000 orang meninggal karena narkotika. Tetapi ada angka kematian yang lebih berbahaya dari itu yaitu Rokok. Tetapi banyak orang yang tidak menyadari akan hal itu. “Kalau budayanya lestari dan maju, maka tindakan kriminal tidak akan terjadi paling tidak berkurang”, ujar Wakil Bupati.
Camat Klakah Narto, SH., mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi hukum melalui kesenian tradisional tersebut, diharapkan bisa melestarikan kesenian dan budaya di Kabupaten Lumajang, khususnya di Kecamatan Klakah. Pada acara sosialisasi tersebut dihibur dengan pertunjukan kesenian khas Kabupaten Lumajang “Kuda Kencak". (Rn).

0 Response to "Sosialisasi Hukum Dan Kesenian Tradisional, REPORTER Detik Kasus LUMAJANG, RIAMAN."
Post a Comment