Pamit Ngantor Desi Pegawai Kelurahan Ringin Anom Check in Di Kamar Hotel Kediri
Kediri, www.jejakkasus.info - Lagi (PW) posisi wenak, pasangan yang di duga melakukan mesum, kejepret kamera wartawan. Hal ini di alami oleh Desi. Kejadian tersebut pada tanggal 4-1-2016, pagi itu desi tidak pergi ngantor melainkan ada temu janji dengan (PIL) Pria Idaman Lain.
Dalam pantauan wartawan, Desi saat itu mengendarai mobil kijang berwarna merah dengan Nopol (AG 1053 AH), sedang meluncur menuju sebuah hotel di kawasan Kabupaten Kediri bagian barat bersama dengan Pria Idaman Lain masuk hotel, diduga pasangan tersebut Check in pukul 09.00 wib, dan mencurahkan kerinduan yang selama ini terpendam.
Setelah merasa cukup puas pasangan mesum di kamar Hotel, mereka Check Out Pukul 12.00 wib, serta meninggalkan tempat.
Masih dalam panyauan Wartawan, setelah mereka keluar hotel dan langsung menuju rumah makan (Pak Demang) yang ada di dekat pemakaman cina Kediri, dan makan sianglah Desi bersama PILnya. Kemudian Desi pergi mengantarkan dan menurunkan (PILnya) di dekat terminal kediri dan desi pun menuju rumahnya di kawasan perumahan wilis 2 blok H no(....) Kediri.
Yang paling di sesalkan, pada Jam Dinas, Desi malah bermesran di Kamar Hotel, padahal Desi bekerja di kelurahan Ringin Anom Kabupaten Kediri yang sepantutnya memberi Contoh masyarakat yang baik. Tapi malah melakukan mesum dengan (PIL), saat DI konfirmasi Desi bilang ada ijin mengantar saudaranya, faktanya mesum di kamar Hotel dengan (PIL) dan istirahat di dalam kamar hotel.
Lebih lanjut saat pak lurah di konfirmasi, Lurah akan ambil sikap tegas terhadap bawahanya karena jam Dinas di buat mesum.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).
(Bersambung).
Dalam pantauan wartawan, Desi saat itu mengendarai mobil kijang berwarna merah dengan Nopol (AG 1053 AH), sedang meluncur menuju sebuah hotel di kawasan Kabupaten Kediri bagian barat bersama dengan Pria Idaman Lain masuk hotel, diduga pasangan tersebut Check in pukul 09.00 wib, dan mencurahkan kerinduan yang selama ini terpendam.
Setelah merasa cukup puas pasangan mesum di kamar Hotel, mereka Check Out Pukul 12.00 wib, serta meninggalkan tempat.
Masih dalam panyauan Wartawan, setelah mereka keluar hotel dan langsung menuju rumah makan (Pak Demang) yang ada di dekat pemakaman cina Kediri, dan makan sianglah Desi bersama PILnya. Kemudian Desi pergi mengantarkan dan menurunkan (PILnya) di dekat terminal kediri dan desi pun menuju rumahnya di kawasan perumahan wilis 2 blok H no(....) Kediri.
Yang paling di sesalkan, pada Jam Dinas, Desi malah bermesran di Kamar Hotel, padahal Desi bekerja di kelurahan Ringin Anom Kabupaten Kediri yang sepantutnya memberi Contoh masyarakat yang baik. Tapi malah melakukan mesum dengan (PIL), saat DI konfirmasi Desi bilang ada ijin mengantar saudaranya, faktanya mesum di kamar Hotel dengan (PIL) dan istirahat di dalam kamar hotel.
Lebih lanjut saat pak lurah di konfirmasi, Lurah akan ambil sikap tegas terhadap bawahanya karena jam Dinas di buat mesum.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).
(Bersambung).

0 Response to "Pamit Ngantor Desi Pegawai Kelurahan Ringin Anom Check in Di Kamar Hotel Kediri"
Post a Comment